Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik
Politik berasal dari kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara),
sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah segenap kegiatan negara
yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan alokasi nilai yg
mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan
sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di
daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan
yang diinginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau
keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah proses pertimbangan,
menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang berarti the art
of the general (seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan). Strategi nasional adalah pengetahuan tentang penggunaan
kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan non militer) untuk usaha
perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan) untuk menuju
kepencapaian Tujuan Nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan strategi nasional harus
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Landasan
pemikiran dalam sistem ideologi ini sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena didalamnya
terkandung dasar negara,cita-cita, tujuan nasional,dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
• Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi Politik
Nasional, dan Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional.
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh
kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan
yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan
dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh
dan terpadu.
• Otonomi Daerah, Implementasi POLSTRANAS, dan Keberhasilan POLSTRANAS.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan
dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi,
efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan
NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional
sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten,
dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik,
maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih
dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi
tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun
1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama
ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004
masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak
peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan
yang baik).
Implementasi POLSTRANAS
- Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar
disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil
bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar
dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program
pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelnggaraan Negara
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5. Agama
6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan social
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
4. Pemuda dan Olahraga
5. Pembangunan Daerah
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Keberhasilan POLSTRANAS
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan
memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan
kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental
yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan
akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran
nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
sumber :
http://yastory.blogspot.com/2012/06/implementasi-dan-politik-nasional.html
http://feearea.blogspot.com/2012/05/makalah-4-politik-dan-strategi-nasional.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/06/27/politik-strategi-nasional/
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
http://fdanbdanp.blogspot.com/2012/06/politik-dan-strategi-nasional.html
Senin, 08 Juli 2013
politik strategi nasional
About zulfhadli
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Disqus Shortname
designcart
Comments system
[blogger][disqus][facebook]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar