1 1.Pengertian
dan fungsi bank
1.1 - Pengertian Bank Menurut Undang-undang
Definisi
bank menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
· Definisi
bank menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
-
Pengertian Bank Menurut Pakar Perbankan.
Pengertian
Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart
dalam bukunya Bank Poitic, Bank merupakan salah satu
badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat
pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan
mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Pengertian
Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan
usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets)
serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja
1.2.
Fungsi bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 3
Fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat.
1.3.
Fungsi
Dan Peranan Bank Secara Umum
1.3.1 Fungsi Dari Bank :
1.3.1.1 Bank Umum
1.3.1 Fungsi Dari Bank :
1.3.1.1 Bank Umum
·
menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
·
memberikan kredit;
·
menerbitkan surat pengakuan utang;
·
memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
·
menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
·
menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga; dan
·
melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
1.3.1.2 Bank
Sentral
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga
berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
·
Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank,
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank
dan mengenakan sanksi terhadap bank yang tidak sesuai dengan peraturan Bank
Indonesia.
1.3.2 Peranan Dari Bank :
·
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
·
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
·
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
·
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
·
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
·
Bank Sentral, yaitu bank yang
tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas
atau perak atau keduanya.
·
Bank Umum, yaitu bank yang bukan
saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
·
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
·
4. Bank Syariah, yaitu bank yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang
hukum riba).
1.5 Perbedaan bank dengan lembaga keuangan.
·
Lembaga keuangan bank (disebut bank
saja) merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan
lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya)
kegiatannya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya :
*perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada
perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
- Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
- Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar