I. Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
II. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat
hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM
yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang
ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat
dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM
sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan
terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat
Indonesia.
Menurut Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip
dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan
masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak
yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau
perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan
kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru
terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan
perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik
maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran
HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang
berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab
yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini
akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru
sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian
dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang
mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar
Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan
Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan
anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan
Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah
Balongan
3. Sengketa
antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran
lingkungan
4. Sengketa
tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk
Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka
memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan
Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan
Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah
Kemayoran
2. Kasus
pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan
Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan.
Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang.
Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan
terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998.
Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi
Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh
di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih
banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disi
III. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM
di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM
yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya)
tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal
tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis
moral di Indonesia
2. Aparat hukum
yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya
penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
IV. Kementar
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih
sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa
disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka
untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa
kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum
yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi
yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman
nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Dan hal-hal yang bersifat positif. Demikian paper yang
penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik
selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.
Sumber : http://gudangmakalahmu.blogspot.com/2013/01/makalah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
- Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada
Media, 2003
[1] Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan
Prenada Media, 2003, hlm. 203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar